Minggu, 24 April 2011

Bahasa Indonesia


Nama         : Yulita Dwi Astuti
Kelas          : 3 EA13
NPM          : 11208334
Mata Kuliah : B. Indonesia
Materi        : Reproduksi Naskah

Ikhtisar
Menurut Juhara (2003) Ikhtisar adalah penulisan pokok-pokok masalah penulisannya tidak harus berurutan, boleh secara acak atau disajikan dalam bahasa pembuat ikhtisar tanpa mengubah tema sebuah wacana. Ikhtisar berfungsi sebagai garis-garis besar masalah dalam sebuah wacana yang berukuran pendek atau sedang.
Ikhtisar juga dapat dikatakan sebagai suatu bentuk penyajian singkat dari suatu karangan asli yang tidak perlu memberikan isi dari seluruh karangan itu secara proporsional.
Ikhtisar biasanya tidak perlu mempertahankan urutan karangan asli tidak perlu memberikan isi dari seluruh karangan secara proporsional.
Pada dasarnya Penulis ikhtisar dapat langsung mengemukakan inti atau pokok masalah dan problematik pemecahannya. Untuk ilustrasi beberapa bagian atau isi dari beberapa bab dapat diberikan untuk menjelaskan initi atau pokok masalah tadi, sementara bagian atau bab-bab yang kurang penting dapat diabaikan.
Fungsi ikhtisar :
• untuk mengembangkan ekspresi serta penghematan kata.
• memahami dan mengetahui isi sebuah buku atau karangan
• membimbing dan menuntun seseorang agar dapat
Ikhtisar dapat membantu kita dalam pemahaman karangan asli dengan cermat, dan bagaimana harus menulisnya kembali dengan cepat. Penulis tidak akan membuat ringkasan dengan baik bila kurang cermat membaca, bila ia tidak sanggup membeda-bedakan gagasan utama dari gagasan-gagasan tambahan. Selain itu juga Dapat mempertajam gaya bahasa, serta menghindari uraian-uraian yang panjang lebar yang mungkin menyelusup masuk dalam karangan tersebut.
Cara membuat ikhtisar adalah sebagai berikut :
1. Membaca naskah asli beberapa kali (setidak-tidaknya dua kali).
2. Membuat kerangka bacaan dengan menuliskan pikiran utama atau pikiran pokok yang terdapat dalam naskah.
3. Menulis ikhtisar.
Sinopsis
Menurut Moeliono (1988) sinopsis adalah karangan ilmiah yang biasanya diterbitkan bersama-sama dengan karangan asli. Yang menjadi dasar sinopsis itu adalah ringkasan dan abstrak.
Cara membuat sinopsis adalah sebagai berikut :
a) Membaca naskah asli terlebih dahulu untuk mengetahui kesan umum penulis.
b) Mencatat gagasan utama dengan menggarisbawahi gagasan yang penting.
c) Menulis ringkasan cerdasarkan gagasan-gagasan utama sebagaimana dicatat pada langkah kedua. Gunakanlah kalimat yang padat, efektif, dan menarik untuk merangkai jalan cerita menjadi sebuah karangan singkat yang menggambarkan karangan asli.
d) Dialog dan monolog tokoh cukup ditulis isi atau garis besarnya saja.
e) Synopsis tidak boleh menyimpang dari jalan cerita dan isi dari keseluruhan karya yang asli.
Persamaan ikhtisar, dan synopsis yaitu:
Pada prinsipnya synopsis dan ikhtisar, sama-sama meringkas suatu cerita atau bacaan yang kita baca dengan mengambil intisari atau ide pokok dari suatu karangan yang kita baca.
Sama-sama mempunyai langkah-langkah atau metodologi yang sama yaitu:
Bacalah naskah dua kali
a) Catatlah semua judul, semua topik.
b) Cocokan catatan anda dengan naskah asli.
Susunlah draft sementara dengan mempergunakan catatan di atas (jangan pakai naskah asli).
a) Periksa gaya, tata bahasa dan tanda baca!
b) Tulis kembali dengan rapi, mulai dari judul sampai dengan topik!
c) Periksa kembali apakah ada kesalahan!
d) Cocokanlah jumlah kata dan selesaikanlah!
Perbedaan ikhtisar dan synopsis yaitu:
Sinopsis adalah ringkasan pendek dari suatu cerita (cerita pendek, novel, roman, dan karya-karya sastra yang lainnya) atau karangan.
Ikhtisar ialah bagian yang sangat penting setelah membuat kesimpulan dan rekomendasi. Ikhtisiar mengandung topik persoalan dan tujuan yang akan dicapai melalui topik tersebut.
Pengertian ikhtisar (summary) merupakan suatu bagian dari tulisan yang menyampaikan suatu informasi yang penting dari sebuah tulisan dalam bentuk yang sangat singkat.
Daftar Pustaka
Keraf, Gorys. Komposisi. Jakarta: Nusa Indah , 1993.

Bahasa Indonesia (Tulisan II)

Nama : Yulita Dwi Astuti
Kelas : 3 EA 13
NPM : 11208334
Mata Kuliah : B. Indonesia



Bahasa Gaul di Indonesia
Bahasa Gaul merupakan bahasa anak-anak remaja gaul yang biasa digunakan sebagai bahasa sandi. Bahasa ini mulai dikenal dan digunakan sekitar tahun 1970. Awalnya bahasa ini dikenal sebagai "bahasanya anak jalanan / bahasa preman" karena biasanya digunakan oleh para Prokem (sebutan untuk para preman) sebagai kata sandi yang hanya dimengerti oleh kelompok mereka sendiri. Belakangan bahasa ini menjadi populer dan banyak digunakan dalam percakapan sehari-hari. Selain karena sering digunakan oleh para remaja untuk menyampaikan suatu hal secara rahasia (tanpa diketahui guru dan orang tua mereka), juga banyaknya media (televisi, radio, film, majalah, dan lain-lain) yang menggunakan kata-kata itu, sehingga bahasa gaul menjadi sangat populer. Bahasa Gaul atau Bahasa Prokem terus berkembang dari masa ke masa. Ada sebagian kata yang diperkenalkan sejak tahun 1970an dan hingga kini masih sering dipakai. Namun tidak sedikit kata-kata itu sudah tidak dikenal lagi dan berganti dengan istilah lain yang lebih "funky". Kata-kata tersebut biasanya merupakan bahasa daerah yang dipelintir atau dipelesetkan artinya. Ada juga kata yang posisi konsonan dan vokalnya diubah sedemikian rupa, menimbulkan bunyi baru yang cukup unik dan lucu kalo didengar.
Beberapa bahasa gaul atau bahasa salon yang sering kita dengar dikalangan para remaja dan dikehidupan sehari–hari kita :
· Kongkow                                          : Nongkrong (kumpul bareng temen-temen)
· Ngastik                                             : Nggak asyik
· Poskul                                               : Pulang sekolah (kadang juga berlaku buat           menyatakan pulang kantor)

· Gw, w, oGut, Gout, wa, akika         : Saya, aku
· Loe, lo, lu, lw, u                                : Kamu
· SMS                                                  : Suka Sama Suka
· Sodokur                                            : Sodara
· Titi kamal                                          : Hati-hati Kalau Malam
· Balon                                                : Bakal calon
· Bekibolang                                        : Belok kiri boleh
· Brondong                                          : Lebih muda
· Brownis                                            : Brondong manies
· Cemat                                               : Cewe matre
· Cemen                                               : Gak ada nyali
· Cileduk                                             : Cinta lewat dukun
· Dedi dores                                        : Dengan dirinya doa restu
· Ember                                               : Iya (benar/setuju)
· Gahom                                              : Gagah homo
· Gorda                                                : Gorila darat
· Lekong                                              : Banci kaleng
· Mawar                                               : Mau
· Sangs                                                : Kepengen
· Suamsuam kuku                                : Suamiku
· Ngemeng                                          : Ngomong, bicara
· Titi Dj                                               : Hati-hati Di Jalan
· ToMingSe                                         : Tolong Mingkem Sedikit
· JabLuk                                              : Jablay Buluk
· Mokad                                              : Mampus, modar, mati
· Kobam                                              : Mabok
· Ngelonjor                                          : Ngelamun jorok
· Boker                                                :Buang air besar
· Bobi                                                  : Botak biadab
Sekarang ini bahasa gaul pun tidak hanya sekadar istilah, namun juga meluas pada penulisannya. Tulisan–tulisan gaul ini berkembang dengan seiring banyaknya pengguna fasilitas chatting, misalnya seperti Yahoo Messenger, Facebook, MSN, Twiiter, dan juga pada penggunaan handphone, yaitu SMS.
Yang mana penggunaan bahasa gaul pada zaman ini penulisannya menggunakan huruf kapital dan tidak kapital, misalnya Aqu CINtA inNDoneSiA. Ataupun angka yang digunakan untuk mengganti huruf, misalnya 4qU C1nt4 1nD0n3514. Dan juga penyingkatan – penyingkatan kata, misalnya “yang” menjadi “yg” , “bahasa” menjadi “bhs”.
Tapi sekarang ini bahasa gaul yang sering kita jumpai pada fasilitas chatting seperti facebook lebih dikenal dan populer dengan bahasa alay. contohnya k0q kMooh g1tU s’x ci1h c4y4nk (kok kamu gitu sekali sih sayang).
Sehubungan dengan semakin maraknya penggunaan bahasa gaul yang digunakan oleh sebagian masyarakat modern, perlu adanya tindakan dari semua pihak yang peduli terhadap eksistensi bahasa Indonesia yang merupakan bahasa nasional, bahasa persatuan, dan bahasa pengantar dalam dunia pendidikan.

Pengaruh Bahasa Gaul terhadap Bahasa Indonesia
Perihal maraknya beberapa daerah yang ingin melepaskan diri dari bangsa Indonesia, itu sebagai upaya melupakan makna Sumpah Pemuda yang tercetus pada 28 Oktober 1928. Dalam Sumpah Pemuda sudah termaklumat bertanah air satu tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia. Itu, bagi Andre, mengandung arti semua pulau yang berada dalam wilayah NKRI merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan.
Bagaimana soal pergeseran penggunaan bahasa Indonesia di kalangan kaum muda kini yang lebih dominan menggunakan bahasa gaul? Andre merasa hal itu terjadi karena pengaruh bahasa gaul memang banyak diadopsi dari sinetron remaja, yang dianggap sifatnya lebih informal, tanpa perlu memandang aspek tata bahasa dan tentunya menghilangkan kesan kaku dalam penggunaannya.
mengatakan pengaruh bahasa gaul terhadap bahasa Indonesia sangat nampak dalam penggunaan tata bahasanya. Pengaruh bahasa gaul membuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar menjadi berkurang. Karena, bahasa gaul tidak memperhatikan tata bahasa Indonesia dan hanya memperhatikan sisi familiar bahasa itu. Penggunaan bahasa gaul dalam kehidupan sehari – hari ini mempunyai pengaruh negatif bagi kelangsungan bahasa Indonesia. Pengaruh tersebut antara lain sebagai berikut ini :
1. Masyarakat Indonesia tidak mengenal lagi bahasa baku.
2. Masyarakat Indonesia tidak memakai lagi Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
3. Masyarakat Indonesia menganggap remeh bahasa Indonesia dan tidak mau mempelajarinya karena merasa dirinya telah menguasai bahasa Indonesia yang baik dan benar.
4. Dulu anak – anak kecil bisa menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tapi sekarang anak kecil lebih menggunakan bahasa gaul. Misalnya dulu kita memanggil orang tua dengan sebutan ayah atau ibu, tapi sekarang anak kecil memanggil ayah atau ibu dengan sebutan bokap atau nyokap.
5. Penyalahgunaan arti bahasa Indonesia yang terdapat pada kamus besar bahasa inonesia. Misalnya saja kata “lebai” dalam bahasa gaul artinya berlebihan. Namun jika dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, jika berfungsi sebagai kata benda atau nomina, “lebai” mempunyai arti sebagai pegawai mesjid atau orang yang mengurus suatu pekerjaan yang berkaitan dengan agama islam. Sedangkan dalam kesusastraan klasik “lebai” artinya adalah orang yang selalu bernasib sial.
6. Penulisan bahasa indonesia menjadi tidak benar. Yang mana pada penulisan bahasa indonesia yang baik dan, hanya huruf awal saja yang diberi huruf kapital, dan tidak ada penggantian huruf menjadi angka dalam sebuah kata ataupun kalimat.

Minggu, 17 April 2011

Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan

Nama            : Yulita Dwi Astuti
Kelas            : 3 EA13
NPM            : 11208334
materi           :  Aliran Dana Internasional


ALIRAN  DANA  INTERNASIONAL

Di dalam perekonomian terdapat 3 definisi uang yang beredar di masyarakat yaitu M1, M2 dan M3. Dimana M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening Koran(demand seposit). M2+tabungan+deposito berjangka (time deposit) pada bank umum. M3 adalah M2+tabungan+ deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank umum. Didalam ke-3 pengertian uang tersebut terdapat unsure perbakan yang tidak dapat dilepaskan dari kehudpan masyarakat. M2 dan M3 merupakan uang yang dikelola atas bantuan bank, sehingga peran bank sangata besar dalam membantu masyarakat dalam mengelolan uang yang mereka miliki. Kebutuhan akan uang dimasyarakat dalam rangka memegang uang sangat beragam mulai dari yang lebih suka memegang uang lebih atau menyimpannya di bank. Ada tiga motif seseorang memegang uang yaitu transaction motive atau motif transaksi, precautionary motive atau motif berjaga-jaga dan speculative motive atau motif spekulasi.

Motif tarnsaksi terjadi apabila penerimaan uang tunai oleh seseorang atau oleh sebuah perusahaan baik jumlahnya maupun saat terjadinya pengeluaran mereka, maka mereka tidak perlu memiliki uang tunai untuk transaksi-transaksi yang mereka adakan. Sedangkan motif kedua yang mendorong sesorang menyimpan sebagian dari kekayaan dalam bentuk uang tunai adalah motif berjaga-jaga, menurut kenyataan dunia ini penu dengan ketidak pastian. Banyak pengeluaran yang harus kita lakukan tanpa kita ketahui sebelumnya. Sakit, misalnya, pada umumnya tidak dapat diramalkan. Dengan demikian maka penegeluaran untuk menyembuhkannya tidak dapat diramalkan. Dengan demikian maka penegluaran untuk menyembuhkannya tidak dapat direncanakan. Contoh lain, misalnya saja berpergian, baik untuk sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan maupun hanya untuk rekreasi, hapir senantiasa dengan sengaja jumlah uang yang kita bawa lebigh banyak daripada jumlah pengeluaran yang kita rencanakan dalam perjalanan. Adapun alasannya mengapa demikian. Tidak lain jawabannya adalah : “Untuk berjaga-jaga, kalau-kalau diperlukan.”

Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan

Nama            : Yulita Dwi Astuti
Kelas            : 3 EA13
NPM            : 11208334
materi           :  Dana Pihak Ketiga

  Dana Pihak Ketiga



            Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpunan dana dari masyarakat.
Jenis-Jenis Dana Pihak Ketiga adalah
1. Giro
Giro adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang dalam transaksinya ( penarikan dan penyetoraan ) dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana bayar yang lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
2. Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu dari masing-masing bank penerbit.
3. Simpanan Berjangka
a. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito atau negotiable Certificate of Deposits yang sering disingkat dengan CD adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan, yang juga merupakan surat pengakuan hutang dari bank dan lebaga keuangan bukan bank yang dapat diperjual belikan dalam pasar uang.
b. Deposit On Call
Deposito on call adalah simpanan atas nama ( atau pihak ketiga bukan bank ) dalam jumlah yang besar. Penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dilakukan misalnya dalam jangka waktu sehari, tiga hari, seminggu, atau jangka waktu lainnya yang disepakati oleh nasabah dan bank yang bersangkutan.
c. Deposito Berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on call yang jangka waktunya relatif lebih singkat dan dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.

Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan

Nama            : Yulita Dwi Astuti
Kelas            : 3 EA13
NPM            : 11208334
materi           : Valuta Asing


VALUTA  ASING

        Pengertian dari valuta asing (foreign exchange) adalah: “Any asset or financial claim denominated in a foreign currency.” Sedangkan menurut FASB No.52, valuta asing dapat didefinisikan sebagai: “Acurrency other than an entity’s functional currency” Pada dasarnya kedua pengertian di atas adalah sama, yang dapat disimpulkan bahwa valuta asing adalah pertukaran mata uang suatu negara terhadap negara lainnya. Perbandingan nilai antara mata uang suatu negara terhadap negara lain menimbulkan suatu nilai, yang disebut foreign exchange rate (kurs valuta asing). Pengertian dari foreign exchange rate menurut Eng, Lees dan Mauer (1995:99) adalah, “The price of foreign currency measured in domestic money”. Pengertian lain dari foreign exchange rate menurut Floyd A. Beam adalah, “Foreign exchange rates are essentially prices for currencies expressed in units of other currencies”.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kurs valuta asing adalah nilai pertukaran dari mata uang suatu negara terhadap negara lainnya. Dalam transaksi valuta asing terdapat beberapa bentuk transaksi yang sering terjadi. Floyd A. Beam berpendapat bahwa: “There are three forms of foreign exchange trading: outright spot (delivery now), outright forward (delivery in the future), and swaps.” (Floyd A.Beam 2000:490) Dari pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa ada tiga bentuk utama transaksi, yaitu :

a. Spot exchange, di mana transaksi terjadi dengan pelepasan pada value date, biasanya dua hari kerja 
    setelah transaksi terjadi.
b. Foreign exchange, transaksi yang terjadi dengan pelepasan pada saat tertentu di waktu yang akan datang.
c. Swap, yang merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara simultan (terus-menerus) pada tanggal 
    jatuh tempo yang berbeda-beda.

Sistem Kurs Valuta Asing

Pada setiap negara terdapat suatu sistem kurs valuta asing yang ditentukan oleh kebijakan yang dianut oleh pemerintah masing-masing negara tersebut. Menurut Floyd A. Beam : “… consider exchange rate behavior under three different kinds of exchange systems: floating, fixed, and controlled.” (Floyd A. Beam 2003:390-391) Pendapat di atas menyatakan bahwa terdapat tiga sistem kurs valuta asing yang dipakai suatu negara, yaitu :

a. Sistem kurs bebas, dalam sistem ini tidak ada campur tangan pemerintah untuk menstabilkan nilai kurs.      
    Nilai tukar kurs ditentukan oleh permintaan dan penawaran terhadap valuta asing.
b. Sistem kurs tetap, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan turut campur    
    secara aktif dalam pasar valuta asing dengan membeli atau menjual valuta asing jika nilainya menyimpang 
    dari standar yang telah ditentukan.
c. Sistem kurs terkontrol/terkendali, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan 
    mempunyai kekuasaan eksklusif dalam menentukan alokasi dari penggunaan valuta asing yang tersedia. 
    Warga negara tidak bebas untuk campur tangan dalam transaksi valuta asing. Capital inflows dan ekspor 
    barang-barang menyebabkan tersedianya valuta asing.


Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan

Nama            : Yulita Dwi Astuti
Kelas            : 3 EA13
NPM            : 11208334
materi           : Jasa-Jasa Bank

                                        Jasa-Jasa Bank


            Jasa-jasa bank : kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana.
Bank melaksanakan jasa tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut denganfee based.
Tujuan Jasa Perbankan
Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas 2 tujuan :
1. Sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah.
Bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
1. Dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
2. Inkasso (Jasa penagihan)
kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga (masyarakat) berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang/badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat
Atau dapat dikatakan proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama
Warkat Inkaso
3. Warkat Inkaso Tanpa Lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
4. Warkat Inkaso Dengan Lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen
lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen
penting
Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar
Kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain
b.Inkaso masuk
Kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga (masyarakat)
5. Transfer (Jasa pengiriman uang)
Kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit

Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan

Nama            : Yulita Dwi Astuti
Kelas            : 3 EA13
NPM            : 11208334
materi           :  Transfer



TRANSFER

           Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

1.  TRANSFER KELUAR
    Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan  pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

     Pembatalan Transfer keluar :

     Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat  dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank  pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini  baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

2. TRANSFER MASUK
    Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.


    Pembatalan Transfer Masuk :

    Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah   hasil transfer  telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan  dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan

Nama            : Yulita Dwi Astuti
Kelas            : 3 EA13
NPM            : 11208334
materi           : Likuiditas


Likuiditas

            Secara umum, definisi likuiditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai.
Pada kali ini kita akan mempelajari tentang likuiditas bank secara umumnya, dimana fungsi dari likuiditas secara umum untuk :
1) Menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari;
2) Mengatasi kebutuhan dana yang mendesak;
3) Memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan;
4) Memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan Pengertian likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama kewajiban dana jangka pendek.
Dari sudut aktiva, likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash), sedangkan
Dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan portofolio reliabilitas.
Apabila bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana dengan segera untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi kebutuhan dana yang mendesak maka muncullah “resiko likuiditas“.
Definisi Resiko Likuiditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya kesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan aktiva yang pada umumnya berjangka panjang. Besar kecilnya risiko likuiditas ditentukan antara lain:
a) Kecermatan dalam perencanaan arus kas atau arus dana berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana;
b) Ketepatan dalam mengatur struktur dana termasuk kecukupan dana-dana non PLS;
c) Ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas; dan
d) Kemampuan menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender of last resort.

Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan

Nama            : Yulita Dwi Astuti
Kelas            : 3 EA13
NPM            : 11208334
materi           : Kredit Usaha Kecil (KUK)

Kredit Usaha Kecil


            Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah kredit atau pembiayaan dari bank untuk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam rupiah dan atau valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif. Dalam pemerintahan SBY-JK sekarang, telah ditetapkan kebijakan perekonomian untuk menggalang bangkit berkembangnya usaha kecil melalui microeconomicyears, kebijakan tersebut mengakibatkan exspansi moneter dan akhirnya juga akan membuat perbankkan mengucurkan dana dengan intesitas tinggi. Salah satunya adalah penyaluran kredit untuk usaha kecil yaitu KUK. KUK sangat membantu usaha kecil jika teralokasikan atau terlaksana secara baik.

            Mengetahui faktor-fator yang mempengaruhi alokasi KUK adalah sangat penting bagi masyarakat khususnya bank dan pemerintah begitu juga dengan UKM. Keputusan atau pembuatan policy untuk memperbaiki perekonomian melalui pengembangan Usaha Kecil dapat dibuat dengan bedasar pada penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi KUK. Untuk itulah penelitian ini dibuat/ditulis. Regressi linier berganda menggunakan model logaritma natural dengan metode OLS menjadi pilihan penulis, dikarenakan dengan metode tersebut dapat memberikan pengetahuan kepada kita tentang faktor-faktor yang mempegaruhi KUK dengan sangat jelas.

            Faktor-faktor yang mempengaruhi KUK yang menjadi hipotesa awal adalah suku bunga riil pinjaman, tingkat inflasi Indonesia dan jumlah penghimpunan dana bank umum yang kesemuanya dari sisi kebijakan moneter dan perbankan. Fakta dari olah data yang dilakukan penulis ternyata menunjukkan bahwa suku bunga riil pinjaman, tingkat inflasi di Indonesia dan jumlah penghimpunan dana oleh bank-bank umum di Indonesia mempengaruhi secara serentak dan individu terhadap alokasi KUK pada bank-bank umum di Indonesia.kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai.

Pada kali ini kita akan mempelajari tentang likuiditas bank secara umumnya, dimana fungsi dari likuiditas secara umum untuk :
1) Menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari;
2) Mengatasi kebutuhan dana yang mendesak;
3) Memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan;
4) Memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan

Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan

Nama            : Yulita Dwi Astuti
Kelas            : 3 EA13
NPM            : 11208334
materi           :  Kliring


Kliring

            Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat-surat berharga dari suatu bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dam memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Lalu lintas pembayaran giral ini adalah suatu proses kegiatan bayar-membayar dengan warkat kliring, yang dilakukan degan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun nasabah bersangkutan.

Tujuan kliring
Tujuan Utama Kliring
1. Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia.
2. Agar perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masing terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.

Pelaku kliring
1. Pembayar (remitter),
2. Bank UmumBank Pengirim (remitting bank), Bank Pembayar (paying bank)
3. Penerima (payee)

Prosedur kliring
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk)
Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan

Nama            : Yulita Dwi Astuti
Kelas            : 3 EA13
NPM            : 11208334
materi           :  Bank Syariah


Perbankan Syariah

            Definisi Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Jasa untuk penyimpan dana
  • Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya

Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan

Nama            : Yulita Dwi Astuti
Kelas            : 3 EA13
NPM            : 11208334
materi           : Loan Deposit To Ratio



LOAN TO DEPOSITE RATIO (LDR)


A. Pengertian LDR

            Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah : Rasio antara seluruh jumlah kredit yang
diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Rasio ini menunjukkansalah satu penilaian likuiditas bank. Semakin tinggi rasio tersebut memberikanindikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan.Hal mi disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayaikredit menjadi semakin besar.
      

B. Perhitungan loan deposit ratio ( LDR )

                 Loan deposit ratio merupakan perbandingan antara seluruh jumlah kredit atau pembayaran yang diberikan bank dengan dana yang diterima bank. Nilai LDR dapat ditentukan melalui suatu formula yang ditentukan oleh bank Indonesia melalu surat edaran bank Indonesia NO. 3/30/DPNP tanggal 14 desember 2001 yaitu:


Dana pihak ketiga meliputi taungan giro dan deposito tetapi tidak termasuk giro dan deposito antar bank. Equity yang dimaksud adalah sesuai dengan ketentuan bank Indonesia terdiri atas modal disetor pemilik bank agio saham, berbagi cadangan laba ditahan berjalan dan laba tahun berjalan.