Selasa, 23 Februari 2010

Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban Warga Negara:

  • Hak adalah sesuatu yang seharusnya diterima sesuai dengan kemampuannya
  • Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan


Hak adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.

· Kewajiban adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945.

Pasal dalam UUD’45 yang Berisikan tentang “Hak dan Kewajiban Warga Negara”

Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:

  • Pasal 27 ayat 1-3

Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.

  • Pasal 28 ayat A – J

Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

  • Pasal 29 ayat 2

Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )

  • Pasal 30 ayat 1-5

Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

  • Pasal 31 ayat 1-5

Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan